Sabtu, 12 Januari 2013

Prosedur Mendaftarkan Hak Merek / Trade Mark di Indonesia



Hak Merek termasuk hal utama dan penting dalam bisnis. Dia merupakan aset yang menjadi pembeda antara bisnis satu dan lainnya.
Hak merek dapat menjelaskan identitas bisnis Anda, logo, nama dan simbol-simbol yang membuat bisnis Anda unik dibandingkan kompetitor. Hak Merek juga akan melindungi bisnis serta produk/jasa Anda dari penyalahgunaan pihak lain yang ingin mendompleng ketenaran bisnis Anda.
Berikut adalah prosedur yang harus dilakukan untuk mendaftarkan Hak Merek HAKI. Pendaftaran Hak Merek bisa dilakukan langsung di Dirjen HAKI Kementrian Hukum dan HAM RI atau di perwakilan wilayah masing-masing daerah.
Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001

1.Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).

2.Pemohon wajib melampirkan:
   
a.Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;

b.Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;

c.Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
   
d.24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;

e.Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;

f.Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
   
g.Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Sebelum mengajukan aplikasi pendaftaran hak merek, sebaiknya dilakukan dulu pencarian bahwa hak merek yang akan Anda ajukan belum pernah terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah terdapat konfirmasi bahwa hak merek tersebut masih bisa didaftarkan, maka selanjutnya proses pendaftaran bisa dilakukan. Lama proses dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat hak merek (jika tidak ada keberatan dari pihak lain) adalah sekitar 2 -3 tahun.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Hak Merek bisa dilihat di situs resmi Dirjen HAKI. (AA)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More