Sabtu, 12 Januari 2013

Cara Mendapatkan Modal Lewat Pola Kemitraan BUMN



Selain mengandalkan lembaga keuangan sebagai sumber permodalan usaha, sebaiknya pebisnis mengetahui bahwa banyak perusahaan dalam program sosialnya memberikan perhatian kepada UKM termasuk dalam hal pembiayaan usaha.

Program tersebut datang baik BUMN maupun perusahaan swasta. Salah satunya, perusahaan-perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada dasarnya memiliki kewajiban untuk menyisihkan sebagian labanya untuk membina dan mengembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
PKBL di lingkungan BUMN ditujukan untuk mendukung dan mendorong UKM menjadi mitra binaan. Hal tersebut selanjutnya akan memudahkan UKM mendapatkan pinjaman lunak. Program pembinaan usaha kecil yang dilaksanakan BUMN bertujuan menjadikan usaha kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, serta dapat menjadi usaha menengah yang bankable.
Pola kemitraan tersebut dapat dijalankan dalam empat cara. Pertama, pembinaan secara langsung, dimana BUMN langsung menyalurkan pinjaman dan melakukan pembinaan teknis pada mitra binaan. Kedua, kerja sama antar BUMN, yaitu BUMN memberikan pinjaman modal kerja pada mitra binaan BUMN lainnya, sementara BUMN yang mitra binaannya memperoleh pinjaman yang bertindak sebagai penjamin atas kredit yang diterima mitra binaannya. Ketiga, kerja sama dengan lembaga keuangan perbankan, baik dalam bentuk channeling maupun executing. Keempat, pola satuan kerja. Dalam hal ini BUMN bersama Pemda membentuk satuan kerja yang bertugas melakukan inventarisasi, menyeleksi dan mengusulkan usaha kecil yang berhak memperoleh pinjaman.
Bagi BUMN yang menyalurkan secara langsung pinjaman, tentunya pebisnis bisa langsung mencoba mengajukan permohonan pinjaman kepada perusahaan terkait. Rata-rata perusahaan mensyaratkan kelengkapan latar belakang serta prospek usaha secara ringkas dan sederhana. Ada yang mensyaratkan usaha yang telah berjalan selama 1 tahun, ada pula yang 2 tahun. Tentunya disertai dengan laporan keuangan selama menjalankan usaha tersebut. Disamping juga membuat rencana penggunaan dana serta proyeksi usaha dengan adanya penyaluran dana tersebut.
Usaha yang dapat mengajukan pinjaman biasanya disyaratkan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 miliar. Disamping itu berstatus WNI, berbentuk usaha perorangan, dan berdiri sendiri. (SH)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More