Selain
mengandalkan lembaga keuangan sebagai sumber permodalan usaha, sebaiknya
pebisnis mengetahui bahwa banyak perusahaan dalam program sosialnya
memberikan perhatian kepada UKM termasuk dalam hal pembiayaan usaha.
Program tersebut datang baik BUMN maupun
perusahaan swasta. Salah satunya, perusahaan-perusahaan berstatus Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), pada dasarnya memiliki kewajiban untuk
menyisihkan sebagian labanya untuk membina dan mengembangkan Usaha Kecil
dan Menengah (UKM).
PKBL di lingkungan BUMN ditujukan untuk
mendukung dan mendorong UKM menjadi mitra binaan. Hal tersebut
selanjutnya akan memudahkan UKM mendapatkan pinjaman lunak. Program
pembinaan usaha kecil yang dilaksanakan BUMN bertujuan menjadikan usaha
kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, serta dapat menjadi usaha
menengah yang bankable.
Pola kemitraan tersebut dapat dijalankan
dalam empat cara. Pertama, pembinaan secara langsung, dimana BUMN
langsung menyalurkan pinjaman dan melakukan pembinaan teknis pada mitra
binaan. Kedua, kerja sama antar BUMN, yaitu BUMN memberikan pinjaman
modal kerja pada mitra binaan BUMN lainnya, sementara BUMN yang mitra
binaannya memperoleh pinjaman yang bertindak sebagai penjamin atas
kredit yang diterima mitra binaannya. Ketiga, kerja sama dengan lembaga
keuangan perbankan, baik dalam bentuk channeling maupun executing.
Keempat, pola satuan kerja. Dalam hal ini BUMN bersama Pemda membentuk
satuan kerja yang bertugas melakukan inventarisasi, menyeleksi dan
mengusulkan usaha kecil yang berhak memperoleh pinjaman.
Bagi BUMN yang menyalurkan secara langsung
pinjaman, tentunya pebisnis bisa langsung mencoba mengajukan permohonan
pinjaman kepada perusahaan terkait. Rata-rata perusahaan mensyaratkan
kelengkapan latar belakang serta prospek usaha secara ringkas dan
sederhana. Ada yang mensyaratkan usaha yang telah berjalan selama 1
tahun, ada pula yang 2 tahun. Tentunya disertai dengan laporan keuangan
selama menjalankan usaha tersebut. Disamping juga membuat rencana
penggunaan dana serta proyeksi usaha dengan adanya penyaluran dana
tersebut.
Usaha yang dapat mengajukan
pinjaman biasanya disyaratkan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), dan memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 miliar. Disamping itu
berstatus WNI, berbentuk usaha perorangan, dan berdiri sendiri. (SH)
0 komentar:
Posting Komentar