Sabtu, 12 Januari 2013

Modal Ventura



Tak seperti lembaga keuangan seperti bank, modal ventura terbilang belum familiar di kalangan dunia usaha Tanah Air. Padahal lembaga keuangan yang telah menyebar ke seluruh provinsi di Indonesia ini bisa menjadi salah satu sumber permodalan bagi para pengusaha terutama UKM.

Sistem pembiayaan dari PMV memang sangat berbeda dengan sistem pembiayaan lainnya. Pada prinsipnya MV merupakan sistem kerjasama yang bersifat equity financing, dimana PMV memberikan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dalam suatu perusahaan atau dikenal dengan perusahaan pasangan usaha (PPU), untuk jangka waktu tertentu dan bersifat sementara (maksimal 10 tahun). Perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha perusahaan modal ventura menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah perusahaan yang penjualan bersihnya setahun tidak melebihi Rp5 miliar.
PMV dan PPU kemudian sebagai partner secara bersama-sama mengembangkan perusahaan, baik dari sisi permodalan maupun manajemen perusahaan. Tujuannya tak lain, PPU dapat meningkatkan produktivitas usaha, kualitas barang dan jasa yang diproduksi, volume penjualan maupun pangsa pasar.
Berbeda dengan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya, PMV tidak membebani PPU dengan kewajiban keuangan seperti pembayaran pokok pinjaman, bunga maupun penyediaan agunan. Sementara risiko dan keuntungan bisnis dalam model ini ditanggung dan dinikmati secara bersama-sama oleh PMV dan PPU.
Kegiatan PMV berkepentingan atas keberhasilan perkembangan dan pertumbuhan kegiatan PPU-nya. Oleh karena itu, PMV tidak hanya sekedar memberikan bantuan pembiayaannya, namun juga ikut dalam pengelolaan manajemen, dan bantuan teknis lainnya misalnya sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengembangan usahanya.
Bagaimana pembiayaan diberikan?
Jenis pembiayaan MV dapat dilakukan melalui penyertaan modal langsung, yaitu penyertaan modal PMV pada PPU dengan cara mengambil bagian sejumlah tertentu saham PPU yang bersangkutan, dikenal dengan equity financing; dilakukan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh PPU atau semi equity financing; serta pembiayan bagi hasil yang dilakukan bagi perusahaan yang bukan badan hukum atau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk penyertaan langsung belum atau tidak dipenuhi oleh PPU.
Divestasi sebagai tahap akhir dalam satu periode pembiayaan MV dimana PMV menarik kembali penyertaan saham dari PPU, dapat dilakukan dengan IPO (penjualan saham perdana di bursa), menjual kembali ke PPU, menjual ke perusahaan lain, menjual kepada  investor baru atau melikuidasi bagi PPU yang tidak berkembang.
Pembiayaan diberikan berdasarkan pertimbangan kuat atau lemahnya kondisi pengelolaan perusahaan. Bagi pebisnis yang berminat menjadi partner MV, tentunya kredit yang diajukan terlebih dahulu akan dianalisis dan dinilai dari aspek manajemen dan kelayakan usaha. Untuk memperolehnya, pebisnis dapat menghubungi langsung PMV yang ada.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain legalitas dokumen, data diri pemohon, keterangan domisili, dan ijin usaha (bila ada). Selanjutnya pemohon akan diminta membuat proposal pengajuan kredit berisi rencana bisnis yang akan dilakukan, berapa nilai kredit yang diminta, dan bagaimana calon PPU menjalankan bisnisnya. Untuk mempermudah proses persetujuan kredit, ada baiknya proposal dibuat selengkap-lengkapnya dengan data yang benar. Selamat mencoba! (SH)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More