Tak
seperti lembaga keuangan seperti bank, modal ventura terbilang belum
familiar di kalangan dunia usaha Tanah Air. Padahal lembaga keuangan
yang telah menyebar ke seluruh provinsi di Indonesia ini bisa menjadi
salah satu sumber permodalan bagi para pengusaha terutama UKM.
Sistem pembiayaan dari PMV memang sangat
berbeda dengan sistem pembiayaan lainnya. Pada prinsipnya MV merupakan
sistem kerjasama yang bersifat equity financing, dimana PMV memberikan
pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dalam suatu perusahaan atau
dikenal dengan perusahaan pasangan usaha (PPU), untuk jangka waktu
tertentu dan bersifat sementara (maksimal 10 tahun). Perusahaan kecil
dan menengah pasangan usaha perusahaan modal ventura menurut
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah perusahaan yang penjualan
bersihnya setahun tidak melebihi Rp5 miliar.
PMV dan PPU kemudian sebagai partner secara
bersama-sama mengembangkan perusahaan, baik dari sisi permodalan maupun
manajemen perusahaan. Tujuannya tak lain, PPU dapat meningkatkan
produktivitas usaha, kualitas barang dan jasa yang diproduksi, volume
penjualan maupun pangsa pasar.
Berbeda dengan pinjaman ke lembaga keuangan
lainnya, PMV tidak membebani PPU dengan kewajiban keuangan seperti
pembayaran pokok pinjaman, bunga maupun penyediaan agunan. Sementara
risiko dan keuntungan bisnis dalam model ini ditanggung dan dinikmati
secara bersama-sama oleh PMV dan PPU.
Kegiatan PMV berkepentingan atas keberhasilan
perkembangan dan pertumbuhan kegiatan PPU-nya. Oleh karena itu, PMV
tidak hanya sekedar memberikan bantuan pembiayaannya, namun juga ikut
dalam pengelolaan manajemen, dan bantuan teknis lainnya misalnya sejak
tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengembangan usahanya.
Bagaimana pembiayaan diberikan?
Jenis pembiayaan MV dapat dilakukan melalui
penyertaan modal langsung, yaitu penyertaan modal PMV pada PPU dengan
cara mengambil bagian sejumlah tertentu saham PPU yang bersangkutan,
dikenal dengan equity financing; dilakukan dengan membeli obligasi
konversi yang diterbitkan oleh PPU atau semi equity financing; serta
pembiayan bagi hasil yang dilakukan bagi perusahaan yang bukan badan
hukum atau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk penyertaan langsung
belum atau tidak dipenuhi oleh PPU.
Divestasi sebagai tahap akhir dalam satu
periode pembiayaan MV dimana PMV menarik kembali penyertaan saham dari
PPU, dapat dilakukan dengan IPO (penjualan saham perdana di bursa),
menjual kembali ke PPU, menjual ke perusahaan lain, menjual kepada investor baru atau melikuidasi bagi PPU yang tidak berkembang.
Pembiayaan diberikan berdasarkan pertimbangan
kuat atau lemahnya kondisi pengelolaan perusahaan. Bagi pebisnis yang
berminat menjadi partner MV, tentunya kredit yang diajukan terlebih
dahulu akan dianalisis dan dinilai dari aspek manajemen dan kelayakan
usaha. Untuk memperolehnya, pebisnis dapat menghubungi langsung PMV yang
ada.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain
legalitas dokumen, data diri pemohon, keterangan domisili, dan ijin
usaha (bila ada). Selanjutnya pemohon akan diminta membuat proposal
pengajuan kredit berisi rencana bisnis yang akan dilakukan, berapa nilai
kredit yang diminta, dan bagaimana calon PPU menjalankan bisnisnya.
Untuk mempermudah proses persetujuan kredit, ada baiknya proposal dibuat
selengkap-lengkapnya dengan data yang benar. Selamat mencoba! (SH)
0 komentar:
Posting Komentar